4 Hal ini yang membuat Sebuah perjanjian SAH ! Bukan Materai.

4 Hal ini yang membuat Sebuah perjanjian SAH ! Bukan Materai.

Pernah denger tidak kalau orang-orang di sekitar kita menganggap bahwa perjanjian tidak akan sah kalau tidak ada meterainya, atau justru kamu sendiri juga masih menganggapnya seperti itu?


Memang, kebanyakan orang masih menganggap bahwa meterai AGEN BOLA adalah penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian. Padahal anggapan tersebut tidaklah benar, karena fungsi sebenarnya dari meterai sendiri adalah untuk melunasi bea meterai atau pajak atas suatu dokumen.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai telah menentukan jenis dokumen dan kriteria dokumen seperti apa yang dikenakan bea meterai, dengan menempelkan meterai dengan nominal yang telah ditentukan maka pembuat dokumen telah melunasi bea meterai atas dokumennya tersebut.

Lantas apa Materai itu tidak penting? Tunggu dulu, Materai tetap menjadi komponen yang penting!

Pertama, dengan BANDAR JUDI ONLINE membayar bea meterai berarti kita ikut andil dalam pembangunan Indonesia, karena bea meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. 

Kedua, dokumen yang masih belum melunasi bea meterai tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan sebelum melunasi bea meterai tersebut, dan saat kamu akan melunasinya dikenakan denda administratif sebesar 200% dari bea meterai yang wajib kamu bayarkan.

Lantas apa saja faktor yang menjadi penentu Sah atau tidaknya suatu Perjanjian?

Jawabannya adalah Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Mau sebanyak apa pun meterai yang kamu tempelkan pada surat perjanjian tetap tidak akan sah bila bertentangan dengan ketentuan yang terdapat pada pasal tersebut.

Ada empat poin di dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menjadi syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1.Sepakat
2.Cakap 
3.Suatu hal tertentu 
4.Suatu sebab yang halal

Secara kasat mata, poin pertama mengatur kesepakatan para pihak tanpa adanya unsur ketidaksadaran, pemaksaan atau penipuan.

Kemudian poin yang kedua, mengatur mengenai kecapakan para pihak dalam membuat perjanjian tersebut, bahwa para pihak telah dewasa dan bukan merupakan BANDAR BOLA yang ditaruh di bawah pengampuan, misalnya memiliki keterbelakangan mental atau pelupa akut.

Selanjutnya, poin ketiga mengatur keharusan adanya obyek perjanjian yang dapat dicapai oleh para pihak. Terakhir, poin keempat mengatur keharusan bahwa obyek yang diperjanjian tidak bertentangan hukum yang berlaku.

Comments